Daftar Blog Saya

Selasa, 11 Oktober 2011


Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi 2011
1.       Surat Pernyataan (bermatrei 6000)
2.       SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas, dari Kepala Madrasah )
3.       SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja dari Kepala Kantor)
4.       Sertifikat Pendidik (Legalisir)
5.       Daftar Gaji,SK terakhir/ KGB
6.       Fotokopi rekening (Nampak saldo)
7.       Fotokopi NPWP
8.       Rekap Penerimaan Bersih
9.       Rekap Perhitungan Pembayaran per-bulan
10.   Rekap 9 bulan (bagi yg NRG akan terbit, Januari-September), 3 bulan (Juli-September).


Ket : - Berkas dipisah antara yg 3 bulan dg 9 bulan.
-  PPH, Gol III = 5%, Gol IV = 15%
-  Nama-nama dalam rekap harus sesuai dg yg di rekening.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar