Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi 2011
1. Surat Pernyataan (bermatrei 6000)
2. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas, dari Kepala Madrasah )
3. SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja dari Kepala Kantor)
4. Sertifikat Pendidik (Legalisir)
5. Daftar Gaji,SK terakhir/ KGB
6. Fotokopi rekening (Nampak saldo)
7. Fotokopi NPWP
8. Rekap Penerimaan Bersih
9. Rekap Perhitungan Pembayaran per-bulan
10. Rekap 9 bulan (bagi yg NRG akan terbit, Januari-September), 3 bulan (Juli-September).
Ket : - Berkas dipisah antara yg 3 bulan dg 9 bulan.
- PPH, Gol III = 5%, Gol IV = 15%
- Nama-nama dalam rekap harus sesuai dg yg di rekening.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar